Advertisement
POLRES BOGOR I RAJAKABAR.COM - Unit Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Wanita yang diketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,
S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedua pelaku pembunuhan yakni laki-laki berinisial
AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada hari Senin 23
Mei 2022 lalu.
"Berawal dari kejadian penemuan
mayat pada tanggal 21 Mei 2022 di wilayah Kemang selanjutnya dari olah TKP yang
dilakukan oleh Resmob kami menemukan petunjuk yang mengarah pada ke perbuataan
yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan
kekerasan selanjutnya tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu
AM dan TO di rumahnya masing masing di Ds.Bedahan Kec. Sawangan Kota
Depok," Ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Diketahui, AM dan TO melakukan
pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan
kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang
di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
"Motifnya kedua pelaku membutuhkan
uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacran kebetulan akan menikah tapi
tidak memiliki uang, datang kepada korban ingin menagih hutang dari korban
sebesar Rp 100 juta namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses
penghilangan nyawa terhadap korban," pungkasnya.
"Jadi tersangka TO ini, berupaya
menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu,
terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam
pinjamkan lagi ke orang lain. Jadi profesi korban ini seperti bank keliling.
Adapun kronologisnya Pada hari Kamis 19
Mei, kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana
apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi
menggunakan mobil sewaan.
"Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban
itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah
kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,"
jelasnya.
Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala
korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher
korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.
"Tersangka (AM) dari depan itu
loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai
memastikan nafasnya betul-betul habis. Tapi tidak sampai disitu saja, dari
tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang
mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone
sambil memastikan korban ini sudah mati," bebernya.
Pada akhirnya, kedua pelaku membuang
mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada hari Sabtu tanggal
21 Mei 2022 jasad korban ditemukan warga.
"Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami
mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas.
Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat
identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang
Selatan," pungkasnya.
"Saat ini kedua tersangka sedang
dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan
364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun,"
jelasnya. (Arif)