Advertisement
RAJAKABAR.COM Tim Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal memeriksa tiga saksi
terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Ketiga saksi yang bakal diperiksa itu, yakni
Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan inisial
BAP, WGYS, dan S.
"Mereka bakal diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka ATM (Anthon Merdiansyah)," ucap Ali dalam
keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Sementara itu ditempat yang berbeda,
Yogi ariananda Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD
Pemuda Lira) Bogor mengatakan, inisial BAP bekerja di ULPBJ, salah satu dari
Pokja yang memutuskan lelang tender proyek dikabupaten Bogor.
Hari ini semakin nyata, bahwa
pembangunan RSUD Bogor utara sampai hari ini belum juga terealisasi dan
pembangunan pasar rakyat Ciseeng TA 2020 dan 2021 adalah bukti dugaan kuat dari
teman-teman Pemuda Lira Bogor, adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
yang dilakukan pejabat daerah Kabupaten Bogor serta perangkatnya.
Di hari senin tanggal 01 Agustus 2022 yang
akan datang, kita akan melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Bogor
dan depan kantor ULPBJ, meminta Iwan
setiawan untuk mencopot ketiga PNS tersebut, atas dugaan kasus sumber dana suap
Non Aktif Bupati Bogor Ade yasin dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk memeriksa ketiga PNS itu," tegasnya.
Komisi pemberantasan korupsi merupakan
tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Seperti diketahui sebelumnya
dengan berbagai temuan atas ke tidak beresan proyek pembangunan yang terjadi di
Pemkab Bogor, Bahkan beberapa pengusaha pun ikut serta di panggil sebagai saksi.
Kami menduga Pokja ULPBJ kabupaten
Bogor, meminta persenan fee kepada kontraktor Jika ingin mendapatkan proyek, Selain
harus memberikan fee terhadap POKJA ULPBJ, juga memberikan jatah terhadap Bupati
Non Aktif.
Atas hasil diskusi dan temuan Lira,
ULPBJ terindikasi sebagai sumber dana korupsi Bupati Non Aktif,"tegas
yogi.